Pegawai Terpapar Covid-19, Pelayanan Dukcapil Makassar Dihentikan Hingga 3 Januari 2021

Ada beberapa pejabat dan staf terkonfimasi positif Covid 19 berdasarkan hasil swab

Pegawai Terpapar Covid-19, Pelayanan Dukcapil Makassar Dihentikan Hingga 3 Januari 2021
Kantor Disdukcapil kota Makassar (Kabarnews/ Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, MAKASSAR - Pelayanan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar ditutup hingga 3 Januari 2021 usai sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. 


Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abady mengatakan pihaknya memutuskan untuk me-lockdown pelayanan di kantornya tersebut. 


"Ada beberapa pejabat dan staf terkonfimasi positif Covid 19 berdasarkan hasil swab, sehingga kita berkonsultasi secara berjenjang dan diputuskan untuk lockdown sampai 3 januari," kata Puspa saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020). 


Puspa mengatakan bahwa pegawai yang terpapar telah melakukan isolasi mandiri. Juga pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya sterilisasi.


Ia juga menjelaskan dampak penutupan kantornya membuat sejumlah layanan kependudukan dan pencatatan sipil dihentikan. Termasuk yang melalui daring (internet).

"Tidak ada dulu pelayanan di kantor termasuk secara online. Nanti tanggal 4 Januari 2021 baru buka kembali. Kalau baru mau pengurusan pasti belum dilayani, nanti buka kembali baru tindaklanjuti," jelasnya

Namun, ia mengatakan pelayanan terbatas hanya bisa diakses di kantor kecamatan. Seperti perekaman KTP elektronik, kartu keluarga dan pengambilan dokumen jika telah selesai diurus pekan lalu. 

Penulis Fitria Nugrah Madani/B