Pegawai KPK Lengkapi Bukti Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Bawa 2 ribu lembar bukti

KABAR.NEWS, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyodorkan bukti permohonan pengujian konstitusional Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pegawai KPK pada Kamis (10/6/2021) menyerahkan 31 bukti lebih dari 2.000 halaman. Bukti-bukti tersebut terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga email pegawai lembaga anti rasuah.
“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berlaku sekali ,” ujar perwakilan pegawai Hotman Tambunan usai menyerahkan bukti di Mahkamah Konstitusi, lewat keterangan tertulis, Kamis, seperti dikutip Tempo.
Hotman berharap putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna, dan tidak sia-sia. Sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah mengajukan gugatan ke MK sejak 2 Juni 2021.
Sebanyak sembilan pegawai mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK.
Hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan MK pada perkara Putusan Nomor 70/PUU XVII/2019 yang menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK.
Hotman Tambunan menyampaikan bahwa penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19/2019 dengan menjadikan digunakannya hasil penilaian dari TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN, merupakan tindakan yang inkonstitusional.
Dia berpendapat, penafsiran itu menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi," ujar Hotman.
Dalam permohonannya para pegawai KPK juga menyatakan agar MK memutus putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang TMS paling lambat akhir Oktober 2021.