PDAM Sinjai Bahas Penyesuaian Tarif Pelanggan Baru

Penyesuaian tarif dianggap penting

PDAM Sinjai Bahas Penyesuaian Tarif Pelanggan Baru
Rapat bersama PDAM Sinjai dengan Sekda Sinjai membahas penyesuaian tarif pelanggan baru. (Foto: Humas/Kominfo Sinjai)






KABAR.NEWS, Sinjai - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sedang membahas penyesuaian tarif untuk pelanggan atau sambungan rumah baru.


Penyesuaian tarif pelanggan baru dibahas dalam rapat bersama di ruangan rapat Sekda Sinjai, Senin (26/4/2021). Pertemuan ini dihadiri Direktur PDAM Sinjai Bersatu Nasrullah, Asisten Perekonomian dan Pembanguann Setdakab Ilham Abubakar,  Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri yang juga Dewas PDAM Sinjai.


Nasrullah mengatakan penyesuaian tarif sambungan baru penting dilakukan, sebab tarif yang selama ini berlaku masih berdasarkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2011 sehingga tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada saat ini. 


"Harga yang berlaku saat ini sejak dari tahun 2011 atau sudah sepuluh tahun belum ada kenaikan, disisi lain harga material yang ada tidak sesuai lagi, termasuk biaya operasional yang masih lebih besar dibandingkan pemasukan, sehingga untuk calon pelanggan baru kita akan sesuaikan tarif yang akan disepakati," kata Nasrullah dalam rilis yang diterima KABAR.NEWS.


Nasrullah berharap melalui pertemuan bersama Pemkab Sinjai, lahir sebuah kesepakatan untuk menentukan besaran tarif baru dalam pemasangan sambungan rumah (SR) sehingga penyesuaian tarif ini akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.


"Kita sedang bahas, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mendapatkan hasil. Semua ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Sinjai," tegasnya.


Sementara itu Sekda Sinjai Akbar menerangkan, bahwa dalam penentuan kebijakan khususnya dalam hal penyesuain tarif sambungan baru harus dilakukan dengan pertimbangan matang, menyesuaikan kondisi lapangan yang ada saat ini dan regulasi yang ada. 


"Makanya hari ini kita undang dari seluruh stakeholder yang ada, termasuk dari Forum pelanggan dan, Inspektorat, Bappeda, dan Bagian Hukum untuk memperoleh masukan agar dalam penetapan Perbup yang baru nantinya tidak melanggar hukum," jelasnya. 


Ke depan pihaknya bersama Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu akan melakukan pertemuan secara berkelanjutan untuk melahirkan kebijakan yang tepat dan pasti sesuai regulasi payung hukum yang ada.


Penulis: Syarif/C