Paris Laporkan Wartawan, JOIN Minta Polres Jeneponto Patuhi MoU Dewan Pers

- Masalah pemberitaan harus diselesaikan lewat UU Pers

Paris Laporkan Wartawan, JOIN Minta Polres Jeneponto Patuhi MoU Dewan Pers
Logo organisasi Jurnalis Online Indonesia. (Internet)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Arifuddin mengkritik sikap Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir karena melaporkan wartawan media KABAR.NEWS ke polisi.


Menurut Arifuddin pengaduan terhadap wartawan terkait pemberitaan harus terlebih dahulu mengikuti mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). 


"UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers," kata Arifuddin di Jeneponto, Senin (4/1/2020).


Wartawan KABAR.NEWS  yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak, dilaporkan Wabup Paris Yasir atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) berjudul "Tak Terima Lurah Dicopot, Warga Sandera Wabup Jeneponto". Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) dengan nomor: 01/1/2021/SPKT JPT.


KABAR.NEWS telah memuat hak jawab dan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan berita tersebut. Namun, Paris yang juga politisi Gerindra mengambil langkah hukum ke polisi.


Mengenai hal itu, Arifuddin menjelaskan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab.


"Seharusnya secara moral, gugatan hukum tidak bisa lagi dilakukan ketika hak jawab sudah dipakai. Apalagi hak jawab atau hak koreksi Wabup Jeneponto sudah terpenuhi seperti yang dimuat di media KABAR.NEWS," jelas mantan Anggota DPRD Jeneponto ini.


Perlu juga diketahui, kata Arifuddin, ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di daerah.


"Polisi harus mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE, menyangkut adanya aspek lain tentang laporan Wabup Jeneponto ke Polisi apakah murni berita bohong atau ada tendesi pribadi itu tergantung dari hasil penyelidikan polisi," tandas dia.


Penulis: Akbar Razak/B