Parah! Rumah Lunas di Amalia Residen Mutiara Gowa Tanpa Sertifikat

Setelah bertahun-tahun membayar angsuran kredit di bank melalui Bank BTN, alas hak atas kepemilikan rumah berupa sertifikat belum juga didapatkan oleh pembeli.

Parah! Rumah Lunas di Amalia Residen Mutiara Gowa Tanpa Sertifikat
Amalia Residen Mutiara Gowa.(ist)






KABAR.NEWS, GOWA - Hati-hati membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perumahan. Apalagi jika yang membangun adalah pengembang yang tidak jelas profil perusahaannya.

Seperti yang dialami AH, warga Komplek Perumahan Amalia Residen Mutiara di Kabupaten Gowa, Sulsel. Setelah bertahun-tahun membayar angsuran kredit di bank melalui Bank BTN, alas hak atas kepemilikan rumahnya berupa sertifikat belum juga didapatkan.

Berdasarkan pengakuan pihak bank, rumah atas namanya di Perumahan Amalia Residen Mutiara belum terdaftar."Saya sudah ke bank untuk melakukan pelunasan atas rumah itu, dan meminta sertifikat tetapi rumah yang saya kredit dan tempati selama ini ternyata masih atas pihak perumahan," kata AH, Minggu (28/11/2020).

Selama lebih dari 10 tahun rumah tersebut ia angsur dan tinggali bersama ibunya, AH sebenarnya bermaksud untuk menjual rumahnya, dan membeli rumah yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Kota Makassar. 

"Ibu ini mau tinggal berdekatan dengan anak-anaknya yang lain yang tinggal di Makassar, jadi keluarga bersepakat rumah itu dijual saja untuk dipakai beli rumah yang agak dekat dengan Makassar," ulas AH.

Namun ketika ia sudah mendapatkan calon pembeli rumahnya, dan menagih sertifikat di bank yang dijaminkan itu, namanya belum terdaftar sebagai pemilik sah tanah dan bangunan yang sudah ia setorkan uang sebesar Rp10 juta, pada 10 tahun lalu ke pihak developer untuk dibalik nama.

"Kan ini lucu, berarti selama ini kami membayar rumah yang belum atas nama kami. Dan kami tidak punya hak apa atas barang itu, ini bisa saja oleh developer menjaminkan kembali rumah itu," tegas AH dengan emosinya yang memuncak.

Sementara pihak developer, kata AH, terkesan ingin lepas tangan dengan berupaya menghindar dari tanggung jawabnya sebagai pembangun di perumahan itu.

"Ditelpon sudah tidak pernah angkat, WA juga sudah tidak dibalas. Saya mau melaporkan ini ke pihak polisi," tandasnya.

Dikonfirmasi, Pemilik Perumahan Amalia Residen Mutiara, H. Ilham Daeng Gading mengakui jika sejumlah rumah yang telah terbeli melalui kredit di bank, masih properti atas nama Perumahan Amalia.

Masalah kepemilikan yang belum atas nama pihak yang mengkredit kata, Ilham, merupakan tanggung jawab notaris yang telah ditunjuk oleh bank pemberi kredit."Dan user pun sudah tahu permasalahannya di mana," tukasnya.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan kenapa tidak melapor ke pihak kepolisian."Yah kalau merasa ada unsur penipuan kan harusnya melapornya ke kepolisian," tambahnya lagi.

Sebab Ilham merasa telah bertanda tangan untuk dilakukan upaya balik nama properti miliknya ke pihak yang sudah membeli."Akte jual belinya saya sudah tandatangani. Itu bukti kuat kalau saya sudah setuju itu dibalik nama oleh notaris," katanya.

Tetapi setelah ditanya alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi dari pihak notaris yang ditunjuk, Ilham bergeming. Tidak lagi merespon tanya dari awak media hingga berita ini diturunkan.

Penulis: Rahma Amin/A