Pangerang Rahim Serahkan Pagu Indikatif Parepare tahun 2022
- Kecamatan Bacukiki Barat terbesar

KABAR.NEWS, Parepare - Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Pangerang Rahim menyerahkan Nota Kesepahaman tentang pagu indikatif tahun anggaran 2022.
Nota kesepahaman itu diserahkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare kepada Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Rabu (6/1/2021)
Pangerang Rahim menyampaikan, penyusunan pagu indikatif wilayah dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan di Parepare yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas. Tujuannya, untuk menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD Kota.
“Penyusunan dan penerapan pagu indikatif wilayah kelurahan dan kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kota Parepare," jelas Pangerang.
Lanjut Pangerang, berdasarkan hasil perhitungan sesuai formulasi itu, dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp7,49 miliar lebih. Besaran itu meningkat Rp151 juta dibandingkan pagu indikatif 2021.
“Jumlah pagu indikatif wilayah tersebut didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian, yaitu untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp1,98 miliar lebih, Kecamatan Ujung Rp 1,38 miliar, Kecamatan Bacukiki Rp1,92 miliar dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp2,21 miliar lebih," sebutnya.
Adapun indikator atau variabel penilaian atas besaran pagu indikatif di setiap kecamatan terdiri dari jumlah penduduk sebesar 25 persen, luas wilayah sebesar 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 20 persen, jumlah masyarakat miskin sebesar 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan sebesar 20 persen dan capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 5 persen.
Penulis: Arsyad/C