Pakar: Tito Bahkan Presiden Tak Bisa Copot Kepala Daerah
Merespons instruksi Mendagri Tito

KABAR.NEWS, Jakarta - Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi ini menuai kritik dari berbagai pakar.
Pasalnya, satu dari enam poin instruksi Mendagri ini memuat sanksi pemberhentian kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota, red) apabila tak patuh menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa instruksi Mendagri tak bisa menjadi payung hukum untuk memberhentikan kepala daerah. Bahkan Presiden pun tak berwenang.
"Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," kata Yusril dalam keterangan tulis dikutip dari Merdeka.com, Jumat (20/11/2020).
Menurut Yusril, kewenangan presiden dan mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD apabila kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Ataupun didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.
"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," papar Mantan Sekretaris Negara ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, juga menegaskan Mendagri tak punya hak untuk mencopot kepala daerah, apalagi jika hanya melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah," katanya melalu akun Twitter, @hamdanzoelva, Jumat (20/11/2020).
Hamdan mengatakan pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia menyampaikan menurut UU Pemerintahan Daerah, seseorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD, disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA.
"Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah," ujarnya.
Adapun 6 poin Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang ditujukan untuk kepala daerah yakni Pertama, konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Kedua, proaktif mencegah penularan. Ketiga, menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Keempat, mengingatkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah, sesuai UU Pemerintah Daerah. Kelima, mengingatkan adanya sanksi pemberhentian. Keenam, berlaku saat mulai dikeluarkan.
"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tulis Tito dalam instruksi tersebut dikutip dari Tempo.
1. Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) November 19, 2020