Organisasi GTKHNK 35+ Sosialisasi Penguatan Guru Honorer di Jeneponto

Desak Jokowi terbitkan kepres

Organisasi GTKHNK 35+ Sosialisasi Penguatan Guru Honorer di Jeneponto
Sosialisasi guru honorer di Jeneponto. (KABAR.NEWS/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Pengurus Guru Tenaga Kependidikan Honor Non-Kategori (GTKHNK) 35+ Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi penguatan guru honorer.

Kegiatan itu di pusatkan di ruang pola panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pesewang, Kamis (10/12/2020). Sosialisasi ini mengusung tema 'Sukses meraih Kepres bersama GTKHNK 35+


Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Sulsel, Arman Almaudi dalam menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar GTKHNK 35 yang pada hari ini melaksanakan sosialisasi.


"Semoga  ini mampu meningkatkan peran yang nyata serta menjadi momentum yang tepat serta membangun bangsa dan negara kita ini. Insyaallah sosialisasi dan penguatan ini akan membawa hasil yang maksimal dan bermanfaat demi terwujudnya peningkatan GTKHNK 35+ untuk masa yang akan datang," ujarnya Arman Almaudi.


Ketua DPD GTKHNK 35+ Kabupaten Jeneponto, Saenab mengatakan, organisasi ini terbentuk karena adanya keresahan dari kelompok honorer tenaga kependidikan non-kategori yang telah bertahun-tahun mengabdi namun tidak jelas statusnya.


"Honorer tenaga kependidikan yang usia 35 tahun keatas sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai CPNS. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah," jelas Saenab.


Selain itu, Saenab juga mengatakan, pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan. 


"Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan," ungkapnya. 


Dia pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Kepres yang dapat menjamin GTKHNK 35 plus dan 35 minus untuk diangkat menjadi PNS.


"Kami memohon kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan peraturan presiden (Kepres) yang dapat menjamin terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori berusia di atas 35 Tahun (35+) yang bekerja di Instansi Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara tanpa tes," tegasnya.


Penulis: Akbar Razak/B