Operator Pinjol Ilegal Ditangkap: Pakai 23 Aplikasi, Korban Masuk RS

Puluhan aplikasi tersebut tak terdaftar di OJK

Operator Pinjol Ilegal Ditangkap: Pakai 23 Aplikasi, Korban Masuk RS
Tangkapan layar rekaman video saat penggerebekan dan penangkapan opeartor pinjaman online di Sleman, Yogyakarta. (Foto: Humas Polda DIY)






KABAR.NEWS, Sleman - Sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.


Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


Hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.


"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata Arief dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (15/10/2021).


Dia menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM. Korban mengalami tekanan dari pihak pinjol ilegal tersebut hingga dirawat di rumah sakit.


Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY. Menurut dia, "digital evidence" atau barang bukti digital yang didapatkan, sangat relevan sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.


"Menariknya, satu orang operator 'debt collector' ini berdasarkan 'mix and match' antara 'digital evidence' yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu 'fix'," kata dia.


Sementara, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya hanya mem-"backup" Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.


Penggerebekan itu juga mengamankan dua orang HRD dan satu manajer. Diamankan pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.