Operasi Zebra 2020: Polres Torut Jaring 105 Pengendara
Sebanyak 105 pengedara terjaring dalam Oprasi Zebra Tahun 2020 yang dilakukan oleh Satuan Lalu Linta (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Senin (26/10/2020).

KABAR.NEWS, Rantepao - Sebanyak 105 pengedara terjaring dalam Oprasi Zebra Tahun 2020 yang dilakukan oleh Satuan Lalu Linta (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Senin (26/10/2020).
Operasi Zebra yang menjaring 105 digelar di dua titik sekaligus. Yakni di Jalan Poros Sa'dan, Kecamatan Tallunglipu, dan Jalan Frans Karangan, Kecamatan Rantepao. Dipimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Torut, IPTU Adnan Leppang.
IPTU Adnan Leppang mengatakan bahwa operasi yang digelar serentak seluruh wilayah Indonesia, dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang dengan tema 'Helm'mu melindungimu, Masker'mu melindungi kita semua'.
Adnan Leppang menyebutkan bahwa dari jumlah pelanggar yang ditemukan pada hari pertama ini sebanyak 105 pelanggar, ada 66 pelanggar diberi teguran tertulis dan 39 pelanggar diberi penindakan tilang.
"Kegiatan Ops Zebra Tahun 2020 kali ini mengutamakan pelanggaran bagi yang tidak menggunakan helm pada saat membawa kendaraan roda dua, pengendara yang di bawah umur, juga pengendara yang menggunakan HP pada saat membawa kendaraan serta pengendara yang melawan arus jalan raya," jelas Adnan.
Ditambahkan Adnan, selain pelanggaran utama, adapun pelanggaran yang diberi tindakan jika pengendara membawa kendaraan dibawa pengaruh minuman alkohol atau minuman keras, serta membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi.
"Tak hanya itu, jika pengendara membawa kendaraan roda empat tidak menggunakan septibel pun kami beri teguran," ungkapnya.
Pantauan Kabar.News di lokasi, selain melakukan penjaringan Operasi Zebra, personil Sat Lantas Polres Torut juga melaksanakan sosialisasi kepada pengendara roda empat angkutan barang yang kedapatan mengangkut masyarakat serta operasi yustisi pendisiplian protokol kesehatan kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
Untuk diketahui, barang bukti dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dan disita tersebut dibawa ke Pos Lantas Polres Toraja Utara, Rantepao.
Penulis: Febriani/B