Ombudsman Serahkan Laporan Pemeriksaan 11 Kades di Jeneponto, Hasilnya?
Terkait pemberhentian sejumlah aparat desa

KABAR.NEWS, Jeneponto - Lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman, Perwakilan Sulawesi Selatan membawa laporan hasil pemeriksaan 11 kepala desa di Kabupaten Jeneponto.
Laporan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Syafruddin Nurdin, di kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kamis (19/11/2020). Hasil pemeriksaan ini merupakan aduan masyarakat terhadap 11 kepala desa.
"Laporan masyarakat itu terkait pemberhentian aparat desa. LHP ini diserahkan dan saya menerima atas nama pemerintah Kabupaten Jeneponto," ujar Syafruddin Nurdin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
"11 desa dilaporkan atas pemberhentian aparat desa sehingga itu ditindaklanjuti Ombudsman," ucapnya.
Kata dia, pihaknya telah mempertemukan antara Ombudsman dengan 11 kepala desa yang dilaporkan oleh masyarakat. Lantas apa hasil pemeriksaan tersebut? Syafruddin enggan membeberkan.
"Persoalan apa isi nanti rekomendasi itu diserahkan kepada masing-masing kepala desa. Diharapkan semua kepala desa agar dapat menyelesaikan rekomendasi ini sesuai dengan waktu yang diberikan Ombudsman," jelasnya.
Menurutnya, laporan masyarakat dianggap adanya mekanisme yang tidak sesuai dengan pemberhentian aparat desa oleh 11 kepala desa. "Dengan adanya rekomendasi itu menentukan langkah kepala desa selanjutnya," tandas dia.
Penulis: Akbar Razak/B