Ombudsman Makassar: Disdik Terbanyak Maladministrasi Selama 2020

Ombudsman Makassar banyak mendapatkan maladministrasi masalah PPDB.

Ombudsman Makassar: Disdik Terbanyak Maladministrasi Selama 2020
Ombudsman Makassar melakukan jumpa pers terkait Maladministrasi selama tahun 2020. (Foto: KABAR.NEWS/Rahma Amin)

KABAR.NEWS, Makassar - Ombudsman Kota Makassar kembali merilis data pelanggaran maladministrasi dan etika bisnis sepanjang tahun 2020 di lingkup pemerintahan dan korporasi swasta Kota Makassar. Tercatat sebanyak 97 laporan yang diterima Ombudsman Kota dalam kurun waktu satu tahun terakhir. 

Laporan ini masuk dari berbagai layanan, diantaranya 34 laporan melaui sosial media, 20 lewat online OKM, 4 lewat surat, 5 temuan dan 34 laporan dari masyarakat secara langsung. Dari laporan tersebut, Ombudsman Kota Makassar telah melakukan penanganan tindak lanjut. 

Klasifikasinya, 49 laporan yang telah ditangani sampai selesai, 12 laporan telah direkomendasikan dan tahap monitoring, serta 1 masih berproses. Adapun 51 laporan yang tidak ditindaklanjuti, yakni 25 karena diluar kewenangan dan 25 laporan lainnya karena berkas tidak lengkap serta ada 1 pelapor yang tidak kooperatif.

Sektor paling tinggi pelanggaran maladministrasinya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Makassar. Yaitu 22 laporan maladministrasi, kemudian disusul Dinas Sosial Kota Makassar sebanyak 13 laporan.

Ketua Ombudsman Kota Makasaar, Andi Ihwan Patiroy menuturkan bahwa pelanggaran maladministrasi terjadi di Dinas Pendidikan menyangkut sistem layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Dalam PPDB ini kami sudah siapkan laporan dan dilaporan itu kami merekomendasikan perbaikan sistem. Kami juga sudah berkoordinasi dnegan Kominfo. Tahun-tahun sebelumnya waktu masih bekerjasama dengan Telkom itu tidak ada masalah, namun belakangan muncul kemudian masalah seperti adanya perubahan data, tiba-tiba hilang datanya sehingga kami menyarankan perketat di Operator," ujar Andi Ihwan melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Jumat (29/1/2021).

Senada dengan Andi Ihwan, Komisioner Ombudsman Kota Makassar Dr Muhamaad Irwan juga mengatakan, pihaknya didesak melakukan pemantauan. Banyak hal baru di sistem pelayanan PPDB Online tahun 2020 terkait pelaporan Dapodik yang belum sinkron di pusat, di sisi lain diharuskan bekerjasama dengan Diskominfo dan Disdukcapil.

"Untuk itu kami berkoordinasi dengan inspektorat dan wali kota untuk merubah sistem PPDB 2020, setelah itu kemudian ada pergantian kepala dinas. Semoga ada perbaikan," kata Irwan.

Penulis: Rahma Amin/C