Ombas minta ASN Toraja Utara taat Bayar Pajak

*Tanggung jawab seorang ASN

Ombas minta ASN Toraja Utara taat Bayar Pajak
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang memperlihatkan sistem pembayaran pajak secara daring, di ruang pola Kantor Bupati Toraja Utara, Marante, Rabu (23/2/2022). (KABAR.NEWS/Febriani)






KABAR.NEWS, Rantepao - Bupati Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Yohanis Bassang atau Ombas meminta aparatur sipil negara di wilayah pemerintahannya untuk taat melaporkan dan membayar pajak.


Hal itu disampaikan Ombas pada Pekan Panutan Pajak tahun 2022 yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantepao di ruang pola Kantor Bupati Toraja Utara, Marante, Rabu (23/2/2022).


"Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara tanpa terkecuali segera melaporkan pajaknya dengan taat, sebagai seorang aparatur harus menjadi contoh dan panutan," kata Omnas


Ia pun menegaskan bahwa, pegawai selain fokus menuntaskan pekerjaan di kantor, tanggung jawab ASN juga harus taat membayar pajak tepat waktu.


"Kepada seluruh aparatur dibawa kepemimpinan saya harus taat bayar pajak dan melaporkan SPT tahunannya tepat waktu," pinta diam


Kegiatan KPP itu juga dirangkai dengan  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada para pejabat tinggi Pemkab Torut.  Kepala KPP Pratama Palopo, Khris Rolanto menyampaikan bahwa pajak yang ada menyangkut keberlangsungan pembangunan di negeri ini.


Di sisi lain, pajak juga memiliki kontribusi besar bagi negara dan keberlangsungan kesejahteraan pegawai melalui Gaji yang diberikan dengan bersumber dari pajak. Selain itu, transfer dana ke daerah bersumber dari Pajak yang sifatnya baik di pusat maupun daerah.


"Hampir 85 persen pajak menetes ke Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, mengenai pajak menjadi tanggung jawab bagi kita semua dengan harapan mari melaporkan pajak,"kata Khris.


Khris pada kesempatan ini juga menyosialisasikan kepada para pejabat tinggi, bahwa agar seluruh pegawai melaporkan SPT setiap tahun.


"Mohon usai rapat ini, seluruh yang hadir agar menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk melaporkan SPTnya sebelum tanggal 31 Maret 2022 melalui aplikasi E-Filing atau mengunjungi situs resmi www.pajak.go.id," pungkasnya.


Usai dilakukan sosialisasi, dilanjutkan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, kepada perwakilan OPD meliputi, Sekretariat Daerah, Bappeda, Camat dan Dinas DPML.


Penulis: Febriani/B