Oknum Satpol PP Pelaku Pencabulan Adik Ipar Tenyata Penjaga Rumah Wabup Bantaeng
SS ditugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin

KABAR.NEWS, Bantaeng - Tindakan tegas diambil Satpol PP Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
Seorang tenaga honorer terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan asusila. Pelaku sudah diproses dan ditahan polisi.
Honorer berinisial SS (22) itu dilaporkan ke polisi oleh istrinya, HP karena menyetubuhi iparnya yang masih di bawa umur yakni NR (7).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol-PP dan Damkar) Bantaeng, Abdul menyebut, perbuatan SS telah mencederai institusi.Ia juga menegaskan akan melakukan pemecatan dari satuanya.
"Secara organisasi dia (pelaku) melanggar etika organisasi apabila terbukti melanggar. Jadi kalau sesuai dengan tuduhan yang ada pasti saya pecat," ujarnya kepada wartawan, Senin, (28/12/2020).
Menurutnya, SS sudah menjalin kerjasama atau tenaga kontrak di Satpol-PP sejak tahun 2016 lalu.Saat itu, SS ditugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin. SS merupakan pegawai biasa alias non PNS.
"Dia itu non PNS. Jadi secara umum khususnya tenaga kontrak kita tugaskan khususnya di penjagaan. Dia bertugas di kediaman pribadi Pak Wakil Bupati," jelasnya.
Belakang diketahui, bahwa SS bukan pertama kali meniduri iparnya itu. Sehari setelah banjir melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020. Saat itu NR menginap di rumahnya.Setelah meniduri, SS juga sempat melakukan pengancaman terhadap korban.
HP (20) yang merupakan istri SS mulai diselimuti rasa curiga sebab sering kali melihat SS mencium korban.
"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adeknya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," katanya.
Kemudian, HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR dan disitulah baru terungkap semua perbuatan SS.Aksi pencabulan terakhir dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 wita.
HP yang mengetahui hal itu, melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita. Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya.
Penulis: Akbar Razak/B