Oknum PNS di Jeneponto Dibekuk Polisi Diduga Pemakai Sabu
Ditangkap saat berkendara

KABAR.NEWS, Jeneponto - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, ditangkap polisi diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Oknum PNS itu berinsia HA (31). Dia ditangkap di Jalan Lanto Daeng Pasewang pada Rabu, 31 Maret 2021, sekitar pukul 13.30 WITA. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 0,75 gram.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP, 1 saset plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 hp redmi," ujar, Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Syahrul bercerita, penangkapan tersebut bermula ketika Tim Black Horse Satres Narkoba memberhentikan pelaku yang sementara berkendara. Saat diberhentikan, polisi langsung menggeledah badan pelaku.
Syahrul bilang, bahwa belakangan ini pelaku kerap melakukan transaksi jual beli-sabu hingga memakai barang haram itu.
"Berdasarkan penyelidikan oleh Tim Black Horse selama beberapa hari dan dapat diketahui bahwa pelaku tersebut diduga melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saat akan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut, ditemukan BB terhadap dirinya," jelasnya.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan, PNS HA mengakui barang haram yang ditemukan polisi adalah miliknya.
"Setelah itu diamankan kemudian dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik, sidik lebih lanjut, perkembangan," pungkas Syahrul.
Penulis: Akbar Razak/B