OJK Sebut 3 Penyebab Masyarakat Terpengaruh Investasi & Fintech Ilegal

Temukan seorang konsumen pinjam di 40 fintech

OJK Sebut 3 Penyebab Masyarakat Terpengaruh Investasi & Fintech Ilegal
Ilustrasi Financial Technology. (Foto: Unsplash)






KABAR.NEWS, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada tiga faktor penyebab masyarakat Indonesia terlalu mudah percaya dengan investasi dan financial technology (fintech) ilegal.


Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, faktor pertama adalah rendahnya literasi keuangan yakni 38 persen, sementara tingkat inklusinya sudah 76 persen dan tingkat literasi pasar modal atau produk investasi hanya 5 persen.


"Mereka tidak memahami underlying investasi, tidak paham uang mereka itu sebetulnya diinvestasikan di mana. Kemudian banyak yang tidak paham dengan compund interest atau bunga majemuk, tidak paham kolerasi antara resiko dengan imbal hasil, high risk high return," ujar Tirta dalam webinar seperti dilansir Antara, Selasa (13/4/2021). (Baca juga: TikTok Cash Diblokir, Member Asal Gowa Rugi Rp 23 Juta)


Kemudian faktor kedua adalah adanya oknum yang menyalahgunakan kemajuan teknologi. Efeknya, penawaran investasi dapat dilakukan lintas batas bahkan beroperasi di luar wilayah Indonesia dan menyulitkan pemerintah untuk mengambil tindakan hukum.


"Dengan kemajuan teknologi, pembuatan situs penipuan semakin mudah dan murah. Beberapa modus yang kita temukan itu hanya sewa satu ruko tapi lingkup operasionalnya sangat luas di berbagai daerah," beber Tirta.


Faktor ketiga, lanjutnya, perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam berinvestasi maupun menggunakan fintech. OJK menemukan banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal akibat tergiur keuntungan dalam waktu singkat dan meminjam diluar batas kemampuan.


"Sepertinya memang mudah setiap saat dapat cair tanpa syarat, tapi ini sebenarnya menjebak. Kami menemukan beberapa kasus konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 10 fintech, bahkan ada yang lebih dari 40 fintech dalam seminggu," kata dia.


Tirta menjelaskan OJK telah melaksanakan 250 program edukasi keuangan sepanjang 2020 untuk menghindari masyarakat terjerat dalam investasi dan fintech ilegal. Selain juga, mengoptimalkan media sosial untuk mengeluarkan artikel dan video literasi. (Baca juga: Ramai di Twitter, OJK Pelajari Sistem Snack Video)


Sedangkan di sisi penegakan hukum, OJK memperluas keanggotaan Satgas Waspada Investasti (SWI) menjadi 13 kementerian dan lembaga terkait. SWI juga aktif mengumumkan nama-nama investasi dan fintech ilegal melalui konferensi pers dan sosial media OJK. 


OJK juga turut meminta Kominfo memblokir website dan aplikasi ilegal dan terus memperkuat penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal. Sepanjang tahun 2020, OJK meminta Kominfo menutup 1.200 fintech ilegal dan 390 investasi ilegal seiring dengan maraknya investasi dan fintech ilegal

Terdapat 148 fintech yang terdaftar di OJK dan 42 diantaranya berizin serta hanya 10 fintech yang benar-benar beroperasi dengan baik.