Nyaris Tabrak Kapal Patroli, Polsek Bungoro Gagalkan Pencurian Batu Bara di Laut
Diamankan 7 ton batu bara

KABAR.NEWS, PANGKEP - Polsek Bungoro berhasil menangkap komplotan pencuri batu bara dari kapal Tronton yang parkir di Pelabuhan Biringkassi, Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (10/11/2020). Saat pengejaran kapal pencuri nyaris menabrak kapal patroli polisi.
Polsek Bungoro berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencuri batu bara.
Kapolsek Bungoro, Kompol Hari Suwita mengatakan, dua orang pelaku diamankan yakni inisial AT (50) warga Bulukumba, TN (48) warga Makassar.
"Mereka sandarkan kapal di tronton, kemudian memindahkan batu bara dengan menggunakan sekop,” jelasnya.
Dia bercerita, berawal saat polisi patroli mendapati 2 kapal kayu sedang bersandar di sebuah kapal tronton pengangkut batu bara. Rupanya kapal tersebut komplotan spesialis pencuri batu bara yang sudah lama beroperasi di sekitar pelabuhan ini.
"Anggota dibantu pihak keamanan dari perusahaan BUMN pun berusaha mendekati kapal komplotan pencuri batu bara," kata kata Hari.
Hari menjelaskan detik-detik penangkapan pelaku membuat petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kapal pelaku hingga bocor karena pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk menabrak kapal petugas menggunakan kapal miliknya.
Sementara kapal satunya digunakan untuk kabur. Namun polisi mengeluarkan tembakan peringatakan ke udara untuk menghentikan pelaku.
Namun kapal yang berhasil kabur identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran petugas.
"Anggota pun berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AT dan TN yang merupakan warga Bulukumba dan Makassar," ujarnya.
Dari tangan pelaku ditemukan senjata tajam berupa parang dan senapan angin.
Kini 2 pelaku beserta barang bukti kapal dan batu bara hasil curian seberat 7 ton berhasil diamankan oleh petugas.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali," ujarnya.
Sebelum beraksi, pelaku lebih awal memantau dan membuntuti kapal tronton.
"Modusnya, membuntuti kapal tronton pengangkut batu bara. Saat kapal berhenti, pelaku pun kemudian naik ke atas kapal tongkang secara diam-diam," ujarnya.
Kemudian menjalankan aksinya mencuri batu bara dengan menggunakan sekop yang sudah disiapkan terlebih dahulu," ujarnya.
Hasil curian rencananya akan dijual di wilayah Makassar.Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Saharuddin/B