Nurdin Ditahan KPK, Sudirman Sulaiman Jadi Plt Gubernur Sulsel

Penangkapan dan penatapan tersangka Nurdin Abdullah oleh KPK membuat posisi Gubernur Sulsel kosong.

Nurdin Ditahan KPK, Sudirman Sulaiman Jadi Plt Gubernur Sulsel
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat menggunakan rompi oranye di gedung KPK, Minggu (28/2/2021)






KABAR.NEWS, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka dan ditahan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ditahannya Nurdin oleh KPK, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi Pelaksana tugas (Plt). 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik membenarkan jika pihaknya sudah menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai Plt Gubernur Sulsel. Akmal mengaku pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

"Berdasarkan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, posisi Wakil Gubernur (Wagub) hari ini kita tugaskan sebagai pelaksana tugas (Gubernur). Kalau gubernur ditahan (KPK) otomatis dia tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya kan," ujarnya, Minggu (28/2/2021). 

Akmal mengaku Kemendagri tidak serta merta memberhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan. Sementara saat sudah berstatus terdakwa, Kemendagri bisa memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. 

"Kita kan hormati proses hukum. Kalau sudah ada putusan inkrah (pengadilan) baru bisa diberhentikan," kata dia. 

Ia menegaskan ada mekanisme dan aturan pemberhentian kepala daerah dan pengangkatan daerah sudah diatur dalam UU. 

Sekadar diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye saat lembaga anti rasuah merilis penangkapan tersebut pada Minggu (28/2/2021) dini hari WIB.

Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun 2021.

Firli Bahuri mengatakan, kontraktor AS (Agung Sucipto) yang turut diamankan hendak memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel berinisial ER (Edy Rahmat).

"Bahwa akan ada adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara oleh AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan saudara NA," ujar Firli melalui tayangan live KPK di YouTube.

AS berkeinginan mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel. Menurut Firli, Agung telah mendapat sejumlah proyek di Sulsel salah satunya pengerjaan jalan di Kabupaten Sinjai.

Firli menyebut Agung telah berkomunikasi dengan AS kembali mendapat proyek di tahun 2021. Dalam beberapa komunikasi, diduga ada tawar-menawar fee yang nantinya dikerjakan A.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai tersangka dugaan penerima suap proyek infrastruktur dan Agung sebagai pemberi.

"Berdasarkan keterangan para saksi yang cukup, maka KPK berkeyakinan tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Sedangkan pemberi adalah saudara AS," tandas Firli.

Penulis: Darsil Yahya/B