Nurdin Abdullah Umumkan UMP Sulsel Naik 2 Persen
Berlaku tahun 2020

KABAR.NEWS, Makassar - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengumumkan penetapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2021 naik sebesar 2 persen.
"Berdasarkan sidang hasil dewan pengupahan yang tentu kita tuangkan dalam surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel tahun 2021, telah kita sepakati dari serikat pekerja maupun dari pengusaha melalui Apindo bersepakat untuk kita menaikan 2 persen," kata Nurdin Abdullah saat melakukan konferensi pers di Rujab Gubernur, Sabtu (31/10/2020).
Nurdin Abdullah menjelaska bahwa kenaikan UMP ini sebenarnya sulit bagi para pengusaha, sebab situasi dunia masih dilanda pandemi Covid-19. Namun, pemerintah tetap berusaha menaikkan UMP demi kehidupan yang layak bagi masyarakat.
"Itu betul-betul sesuatu yang sangat berat untuk kita lakukan baik bagi para pengusaha juga merasakan itu sehingga dari UMP 2020 sebesar Rp3.103.800 itu menjadi sebesar Rp3,165, 826. Jadi ada kenaikan 2 persen," ucapnya.
Lebih lanjut, NA akronim Nurdin Abdullah mengatakan bahwa kenaikan UMP Sulsel ini berlaku tahun depan atau tahun 2021. Olehnya itu, dirinya mengimbau agar para pengusaha mentaati keputusan tersebut.
"UMP Sulsel ini efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati Keputusan ini," pungkasnya.
Penulis: Darsil Yahya/A