Nurdin Abdullah Tersangka, Keluarga Siapkan Pengacara
Keluarga Nurdin Abdullah telah menunjuk seorang pengcara untuk mendampingi selama proses hukum di KPK.

KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawes Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penetapan tersangka tersebut, membuat keluarga Nurdin Abdullah sudah menyiapkan kuasa hukum.
Juru bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Veronica Moniaga mengatakan pihak keluarga Nurdin Abdullah menghormati dan akan kooperatif pasca penetapan tersangka oleh KPK. Ia menyampaikan pihak keluarga akan memberikan dukungan berupa keterangan-keterangan dalam proses hukum.
"Dari pihak keluarga akan berupa mensupport dalam bentuk keterangan-keterangan jika diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang dijalani oleh Bapak Nurdin Abdullah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Untuk mendampingi Nurdin Abdullah menjalani proses hukum, kata Veronica, pihak keluarga sudah menunjuk satu kuasa hukum yakni Arman Hanis. Vero sapaan akrabnya nantinya segala keterangan akan disampaikan langsung oleh pengacara.
"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan memilih satu kuasa hukum yang akan nantinya membantu proses sudah berjalan. Bapak Arman Hanis ke depannya nanti akan menyampaikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah," tuturnya.
Vero menambahkan saat ini pihak keluarga sudah berangkat ke Jakarta untuk mendampingi Nurdin Abdullah.
"Pihak keluarga juga dalam kondisi baik dan mensupport bapak nurdin abdullah dan sudah ada di Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye saat lembaga anti rasuah merilis penangkapan tersebut pada Minggu (28/2/2021) dini hari WIB.
Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun 2021.
Firli Bahuri mengatakan, kontraktor AS (Agung Sucipto) yang turut diamankan hendak memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel berinisial ER (Edy Rahmat).
"Bahwa akan ada adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara oleh AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan saudara NA," ujar Firli melalui tayangan live KPK di YouTube.
AS berkeinginan mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel. Menurut Firli, Agung telah mendapat sejumlah proyek di Sulsel salah satunya pengerjaan jalan di Kabupaten Sinjai.
Firli menyebut Agung telah berkomunikasi dengan AS kembali mendapat proyek di tahun 2021. Dalam beberapa komunikasi, diduga ada tawar-menawar fee yang nantinya dikerjakan A.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai tersangka dugaan penerima suap proyek infrastruktur dan Agung sebagai pemberi.
"Berdasarkan keterangan para saksi yang cukup, maka KPK berkeyakinan tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Sedangkan pemberi adalah saudara AS," tandas Firli.
Penulis: Darsil Yahya/B