Nurdin Abdullah Tersangka, Ilham Azikin: Cobaan Warga Bantaeng Juga
Sudah minta kepala desa mendoakan

KABAR.NEWS, Bantaeng - Bupati Kabupaten Bantaeng, Ilham Syah Azikin menyebut kasus yang menimpa Gubernur Sulawasi Selatan, Nurdin Abdullah merupakan cobaan bagi warga Bantaeng.
"Apa yang menimpa Prof. Nurdin adalah cobaan bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng. Sejak awal, kami bersama kepala desa sudah mengimbau masyarakat untuk senantiasa memanjatkan kepada Nurdin Abdullah agar beliau dan keluarga senantiasa diberikan kekuatan," ujar Ilham kepada KABAR.NEWS di rumah jabatannya, Selasa (2/3/2021).
Ilham adalah Bupati Bantaeng setelah Nurdin Abdullah menjabat dua periode. Tak cukup satu bulan sebelum diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin sempat ke Butta Toa untuk meninjau program vaksinasi Covid-19.
Menurut Ilham, kasus yang menjerat Nurdin Abdullah sedikit-banyak akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Sulsel, khususnya di Kabupaten Bantaeng.
"Pasti, tapi bukan cuman Bantaeng, semua daerah lagi seperti itu. Ada program sinergitas antara provinsi dengan kabupaten yang sudah digagas oleh Nurdin Abdulah, mudah-mudahan itu jadi keberlanjutan kepemimpinan ke depan," jelasnya.
Dia menandaskan bahwa kasus yang dialami Nurdin Abdullah adalah pengingat bagi penyelenggara negara, tak terkecuali bagi Ilham sendiri.
"Yah tentu, ini menjadi sebuah pencerminan akan menjadi pengigat bagi kami untuk senatiasa dalam mengambil kebijakan," katanya.
Ilham menambahkan, ada banyak pelajaran yang dirinya petik dari kasus Nurdin Abdulllah. Di Bantaeng, Nurdin merupakan simbol ketokohan yang berdarah Bantaeng.
"Besar sekali pelajarannya, yang jelas, sekali lagi ini menjadi cobaan yang bukan hanya Nurdin dan keluarganya, tapi juga masyarakat Bantaeng, simbol ketokohan yang lahir dari Bantaeng, ketika dia mendapatkan musibah itu akan dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK di rumah jabatannya di Makassar pada Sabtu (26/2/2021) malam. Lalu pada Minggu, (28/2/2021), KPK resmi menjadikan NA sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni ER dan AS.
Penulis: Akbar Razak/A