Nurdin Abdullah Dihukum 5 tahun Penjara, Aset Miliaran Terancam Disita
Terbukti terima suap dan gratifikasi

KABAR.NEWS, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor sebagai Gubernur Provinsi Sulsel.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya menyatakan, terdakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar untuk memenangkan sejumlah tender proyek di Pemprov Sulsel.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ibrahim Palino dalam tayangan live sidang putusan di kanal YouTube KPK, Senin (29/11/2021) malam.
Hakim dalam putusannya menyebut, Nurdin Abdullah terbukti melakukan dua pelanggaran seperti yang didakwakan jaksa. Dakwaan pertama yaitu, Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim terhadap Gubernur Sulsel non aktif tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang meminta hakim menghukum Nurdin Abdullah dengan 6 tahun kurungan badan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Aset Terancam Disita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar juga menetapkan Nurdin Abdullah wajib mengganti uang ganti rugi kepada negara senilai Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
Pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan uang ganti rugi tidak dibayar, maka harta benda Nurdin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.
Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah dia menjalani masa hukuman pokoknya.
Melansir Antara, dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Nurdin Abdullah meminta agar Agung Sucipto dapat memberikan uang untuk membantu partai yang mendukung kepala daerah yang akan mengikuti pilkada, lalu Nurdin menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto.
Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023.