Nikah Siri dengan Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat

Nikah Siri dengan Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(Ist)

KABAR.NEWS, JENEPONTO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Baharuddin Hafid sebagai Ketua KPU Kabupaten Jeneponto.

Baharuddin Hafid diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP Dr.Alfitra Salam, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di ruang sidang DKPP, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 09.30 Wita.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai, Baharuddin Hafid selaku teradu terbukti menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan menjanjikan suara kepada Puspa Dewi Wijayanti, yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil IV. 

"Hubungan teradu dengan pengadu I (Puspa Dewi) dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019, padahal teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah," ujar anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara teradu dan pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki teradu. 

Meski janji tersebut tidak dipenuhi teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan teradu untuk menambah perolehan suara pengadu I yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum. Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja teradu. 

Baharuddin juga terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari pengadu I. Antara lain Iphone 6 plus dan barang bernilai lainnya. Menurut Majelis, seharusnya teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. 

"Alih-laih bertindak etis, teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika," tandas Majelis.

Fakta lain yang memberatkan adalah, Baharuddin dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sumpah janji, maupun pakta integritas dengan rekomendasi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke DKPP sesuai dengan Berita Acara (BA) 1403/HK.06.4-LP/73/Prov/VII/2020 pada 2 Juli 2020 dikeluarkan di KPU Provinsi Sulsel.

BA tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Keputusan Nomor 372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/2020 tentang pemberhentian sementara teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto pada tanggal 5 Agustus 2020. 

Sikap dan tindakan Baharuddin dinilai telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," tegas Ketua Majelis, Alfitra Salam.  

Dalam pertimbangan putusan dua perkara ini, DKPP mengingatkan Pengadu II (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan) agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan. Pengadu I telah serta merta mencari keadilan atas perbuatan dan tindakan Teradu kepada Pengadu II namun ditindaklanjuti dengan waktu yang terlalu lama. 

Sebagai informasi, perakara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M. Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan). Sidang pemeriksaan kedua perkara ini dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Penulis: Akbar Razak/A