Nadiem: Orang Tua Berhak Larang Anaknya Ikut Sekolah Tatap Muka

Sekolah tatap muka dimulai 2021

Nadiem: Orang Tua Berhak Larang Anaknya Ikut Sekolah Tatap Muka
Ilustrasi belajar tatap muka di sekolah darurat. (KABAR.NEWS/IRVAN ABDULLAH)






KABAR.NEWS, Jakarta - Pemerintah bakal mengizinkan sekolah untuk memulai belajar secara tatap muka pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.


Pengumuman membuka kembali sekolah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Disdik Makassar Ancam Pidanakan Bila Buka Sekolah Tatap Muka


Meski demikian, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim tak memaksa setiap orang tua siswa untuk membawa peserta didik mengikuti belajar secara tatap muka di sekolah.


“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Sabtu (21/11/2020).


Nadiem menjelaskan pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.  


Nadiem menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat membuka pembalajaran tatap muka di sekolah adalah berdasarkan permintaan pemerintah di tingkat daerah. 


Kendati kewenangan ini diberikan, Nadiem mengingatkan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran Virus Corona dan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Terkait Sekolah Tatap Muka, Gubernur Sulsel Tunggu Usulan Kepsek

Lebih lanjut, Mendikbud Nadiem menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. 


"Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang," tandas Nadiem.