Musnahkan 14 Kg Sabu, Kapolda Sulsel Klaim Selamatkan 150 Ribu Jiwa
Peredaran Narkoba di Sulsel Didominasi Sabu

KABAR.NEWS, Makassar- Ribuan butir pil ekstasi serta belasan kilogram sabu yang gagal edar di Sulawesi Selatan (Sulsel) dimusnahkan di halaman kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (26/10/2020).
Total barang haram yang dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel sebanyak 14,6 kilogram sabu dan 2.844 butir pil ekstasi.
"Yang dimusnahkan sabu sebanyak 14,6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.844 butir. Ini hasil pengungkapkan selama sebulan terakhir, di bulan September," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyamkepada wartawan usai pemusnahan.
Merdisyam mengatakan, barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kejahatan yang melibatkan jaringan lintas negara, yang masuk ke Indonesia. Peredaran, menyasar daerah lain di Indonesia, khususnya di Kota Makassar, Sulsel.
Masing-masing pelaku yang tertangkap bertahap sejak Minggu, 20 September hingga Rabu, 23 September 2020. Mereka adalah masing-masing berinisial MA, AT, AZ dan MM. Dari tangan keempatnya polisi menyita 13 kilogram lebih sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
"Mereka adalah bagian dari jaringan internasional di Malaysia. Di antara mereka ada yang berperan sebagai kurir dan bandar," ucap mantan Kapolda Sulawesi Tenggara.
Merdisyam menyebut, pengungkapan dengan pemusnahan itu, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa. Khususnya, generasi muda di Sulsel.
"Itu dapat merusak dan meracuni seluruh generasi bangsa. Makanya kami, dan institusi lainnya, serta masyarakat membantu dan berkomitmen agar upaya peredaran ini kita perangi," katanya.
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidaer Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Peredaran Narkoba di Sulsel Didominasi Sabu
Direktur Ditres Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan mengatakan, sepanjang Januari hingga September 2020, pihaknya mengungkap 1.511 kasus narkoba.
Dari jumlah itu, 2.393 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Barang bukti narkoba yang paling mendominasi di Sulsel paling banyak adalah sabu-sabu.
"Barang bukti sepanjang itu, sabu sebanyak 25,4 kilogram, ekstasi sebanyak 15.703 ribu butir, ganja 9,9 kilogram, obat daftar G 17.170 butir, dan tembakau sintetis sebnyak 4,7 kilogram," ungkap Hermawan.