Mulai Besok, Muatan Truk di Tator Diperketat
Sosialisasi tersebut menyangkut aturan muatan truk yang mengangkut penumpang lebih diperketat.

KABAR.NEWS, Makale --Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja (Tator) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan muatan truk yang mengangkut penumpang di sejumlah ruas jalan di Makale, Minggu(24/1).
Beberapa titik dimana sosialisasi tersebut digelar yakni, ruas Jalan Nusantara, Jalan Tritura, Jalan Pongtiku, dan Jalan Jenderal Sudirman. Sosialisasi tersebut menyangkut aturan muatan truk yang mengangkut penumpang lebih diperketat.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19 yang disebabkan oleh kerumunan banyak orang pada pesta Rambu Solo' (Upacara Adat Kematian) ataupun pesta Rambu Tuka' (Upacara Adat Pernikahan) yang kadang menggunakan truk dalam hajatan, sebagaimana yang tertuang dalam UU Lalu Lintas NO. 22 Tahun 2009 tentang aturan muatan kendaraan truck.
Menurut Ps. Paur Humas Polres Tator, Aiptu Erwin, mengatakan, sebagai langkah sosialisasi pemberitahuan kepada warga masyarakat, jajaran Sat Lantas, yang bekerjasama dengan Polsek Makale, melakukan imbauan dengan turun ke jalan dimana polisi akan melakukan penindakan penilangan kepada setiap kendaraan truk yang memuat orang lebih dari 10.
"Sosialisasi yang dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang akan bepergian ke pesta, dan akan dimulai besok, 25 Januari 2021. Sosialisasi hari ini juga bukan hanya dilakukan di dalam Kota Makale saja, namun dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polsek jajaran."ungkap Erwin.
Ia juga menyebutkan, sosialisasi penegakan UU Lintas NO. 22 Tahun 2009 di laksanakan di Jalan Poros Makale – Mebali, dipimpin oleh Kapolsek Mengkendek Iptu Yohanis Mundu, sementara di wilayah Sangalla, Sosialisasi dipimpin oleh Kapolsek Sangalla, AKP. Yosef Dendang.
Di wilayah Bonggakaradeng, Kapolsek Bongkar AKP. Wellem Panggeso, turun di Jalan Rattebuttu menyampaikan langsung kepada sopir tentang rencana penegakan aturan muatan kendaraan truk.
Olehnya, kata Erwin, dihimbau kepada setiap warga Tana Toraja yang berprofesi sebagai sopir truk agar mengindahkan himbauan ini, sehingga dapat terhindar dari jeratan penilangan yang siap dilakukan oleh jajaran Sat lantas Polres Tana Toraja.
Penulis : Febriani/B