Mulai April 2022, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen
Akan diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan PPN ini dilakukan secara bertahap mulai 1 April 2022.
Kenaikan tarif PPN setelah Komisi XI DPR RI menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Melansir CNBC Indonesia, Kamis (30/9/2021), dalam Bab IV Pasal 7 RUU tersebut dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru. Tarif PPN sebesar 11 persen ini akan berlaku sekitar dua tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12 persen.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
Dengan kenaikan PPN ini maka mulai tahun depan, diprediksi barang - barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga.
Sebagai informasi, dalam UU perpajakan saat ini ditetapkan bahwa pemerintah bisa menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Dengan demikian, kenaikan PPN 11 persen dan 12 persen ini masih masuk dalam range yang ditetapkan di aturan yang berlaku saat ini.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0 persen atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni:
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak.