Motif Kakek di Jeneponto Tewas Dianiaya: Dendam Lama dan Langgar Hukum Adat

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap terduga pelaku

Motif Kakek di Jeneponto Tewas Dianiaya: Dendam Lama dan Langgar Hukum Adat
Polisi melakukan identifikasi terhadap korban penganiayaan yang meninggal dunia di RSUD Jeneponto, Selasa (24/8/2021). (Foto: Istimewa)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Motif penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan tewasnya seorang warga bernama H. Sala (62) di Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Sulsel, akhirnya terungkap. Polisi menyebut, tindakan penganiayaan ini terjadi karena terduga pelaku bernama Saidang (60) menaruh dendam lama kepada korban


Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasruddin menyebutkan, Saidang pernah terlibat aksi serupa dengan Sala sehingga menyebabkan pelaku luka - luka. Insiden tersebut terjadi pada tahun 2017.


"Dimana pada tahun 2017 lalu. Korban Sala diduga telah menganiaya korban bernama Sidang yang saat ini menjadi terduga pelaku," ujar Iptu Nasruddin kepada wartawan di Jeneponto, Selasa kemarin. (Baca juga: Oknum Polisi Jeneponto Viral: Lempar KTP, Memaki Sopir di Depan Anak-anak)


Dia mengatakan, Sala membacok Saidang di salah satu rumah warga bernama Daming, di Dusun Bontolebang, Desa Paitana, pada 2017. Saat itu, Sala mengamuk sembari membawa sebilah parang.


Namun, saat itu, Sala tidak bisa diproses secara hukum karena hasil pemeriksaan menunjukkan ia diduga mengalami gangguan kejiwaan.


"Tapi karena yang bersangkutan ini hasil pemeriksaan medis adalah dikategorikan gila pada saat itu, sehingga tidak dapat dilakukan proses hukum," ungkap Nasruddin.


Atas peristiwa tersebut, Sala kemudian dikenakan sanksi adat atau tidak dilarang masuk ke kampungnya selama seumur hidup.


"Berkenaan dengan itu, oleh pemerintah setempat, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang mungkin lebih besar, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi untuk tidak boleh masuk di kampungnya di sana," ungkap polisi.


Tapi, pada 24 Agustus kemarin, perjanjian ini diduga dilanggar oleh Sala. Ia masuk kampungnya. Hal itu diduga membuat Saidang naik pitam. Ditambah dendam Saidang tak juga surut terhadap Sala.


"Nah itu ternyata tadi malam (kemarin, red) dia kembali di kampungnya di sana. Dan sempat termonitor oleh orang-orang yang korban pada saat tahun 2017 itu. Sehingga terjadi," ucapnya.


Dia mengatakan, kabar tentang Sala akan masuk ke kampungnya berdasarkan informasi dari warga setempat. Saidang bersama terduga pelaku lainnya bernama Kamise (60), kemudian menunggu Sala untuk balas dendam.


"Setelah datang, di situlah dilihat oleh diduga pelaku bernama Kamiseng dan rekannya bernama Saidang (60) langsung mengejar korban ke area lapangan bola Paitana," tambahnya.


Peristiwa berdarah pada Selasa kemarin bermula ketika korban diduga keroyok dan dilempari batu. Saat korban jatuh tersungkur ke tanah, korban lalu diparangi. "Ada berupa parang atau kalewan, serta batu yang kami temukan di TKP," singkatnya.


Akibatnya, korban mengalami luka tebas pada bagian kepala. Luka tebas pada bagian pergelangan kaki kiri dan tangan, dan luka tebas pada bagian punggung belakang, serta luka tebas pada siku kanan, dan luka tebas pada betis kanan.


"Untuk terduga pelaku mengalami luka pada bagian kepala, diduga karena terkena batu dan luka tebas pada bagian tangan," katanya. (Baca juga: Keindahan Agrowisata Bontolojong Jeneponto Tak Didukung Akses Memadai)


Akibat perkalahian itu, Sala kemudian dilarikan ke RUSD Jeneponto bersama Kamise karena mengalami luka cukup serius. Namun, setelah mendapat perawatan medis, Sala dinyatakan meninggal dunia sekira pada pukul 10.30 WITA siang tadi.


"Untuk sementara diduga pelaku yang sempat kami ditunjukkan ada indikasi dua orang. Namun yang dapat kami sampaikan bahwa inisial Saidang yang sementara dalam proses pemeriksaan sedangkan pelaku yang satu itu masih kami lakukan pencarian," pungkas Nasruddin.


Penulis: Akbar Razak/B