Momen HUT Makassar: 413 Pasangan Nikah Massal
Nikah massal ini merupakan kegiatan pencatatan pernikahan massal yang sekaligus dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

KABAR.NEWS, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke-413, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Sosial menggelar kegiatan nikah massal, Rabu (2/11/2020).
Sesuai umur Kota Makassar, sebanyak 413 pasangan yang mengikuti nikah massal tersebut dengan sidang isbat nikah, di SMP Negeri 13 Makassar.
Rencanaya, kegiatan ini digelar selama dua hari sampai besok, Kamis (03/12/2020). Nikah massal ini merupakan kegiatan pencatatan pernikahan massal yang sekaligus dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir, kegiatan nikah massal ini berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1 tahun 2015.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan nikah massal tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes)."Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua hari, agar tidak terjadi kerumunan," ujar Mukhtar di SMP Negeri 13 Makassar, Jalan Tamalate VI.
Mukhtar juga mengaku bahwa nikah massal ini memfasilitasi kalangan masyarakat kurang mampu. Gratis dan legal untuk mendapatkan hak buku nikah.
"Banyak pasangan suami istri (pasutri) terkendala mengurus adminstrasi sehingga hanya menikah secara agama. Itu karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar juga menjelaskan bahwa persoalan pernikahan bukan masalah sederhana. Olehnya itu ia mengatakan Pemerintah harus membantu warga untuk melindungi hak personal tersebut.
"Bukan masalah sederhana dan urusan personal. Namun menjadi isu hak-hak anak dan HAM, yang karenanya tidak lepas dari tanggungjawab dan peran negara," kata Ansar dalam sambutannya.
Ansar juga menekankan, pencatatan nikah secara resmi perlu dilakukan agar tak memunculkan masalah ke depannya. Terlebih menurut ia, anak dari pasutri yang tak memiliki dokumen resmi pernikahan juga rentan kena imbas dari dampak tidak tercatatnya pernikahan mereka secara hukum.
"Perkawinan tidak dicatatkan mempunyai akibat langsung pada anak sebagai subyek hukum dan pribadi. Yang dijamin, diakui, dan vis a vis dengan segala aspek perlindungan anak," tandasnya.
Penulis: Fitria/B