Momen HPN, Jokowi: Bebaskan PPh dan Abonemen Listrik Industri Media 

Jokowi berharap bantuan tersebut bisa meringankan beban industri media di tengah pandemi Covid-19.

Momen HPN, Jokowi: Bebaskan PPh dan Abonemen Listrik Industri Media 
Presiden Jokowi. (Foto: Setneg)






KABAR.NEWS, Jakarta - Momen peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Presiden Joko Widodo akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) industri media. Keringan dengan pembebasan PPh diberikan karena dampak Covid-19. 

Jokowi mengatakan media memiliki peran dalam nmengedukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Apalagi, pandemi Covid-19 media menghadapi masa sulit. 

"Terima kasih kepada sleuruh insan pers membantu mengedukasi masyarakat agar menjalankan prokes. Saya tahu industri pers sedang menghadapi masalah keuangan perusahaannya tidak mudah," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021). 

Untuk itu, Jokowi mencoba membantu untuk meringankan bebas insan pers dengan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) 21 hingga Juni 2021. Jokowi meminta Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mengawal hal keputusan tersebut.

"Tolong dikawal dengan Menteri Keuangan soal industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," tuturnya.

Tak hanya pembebasan PPh, Jokowi juga mengungkapkan pemerintah juga akan membebaskan abonemen listrik. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap dengan pembebasan PPh dan abonemen listrik bisa meringankan industri media.

"Saya tahu perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain serta untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," ujarnya.