Modus Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi asal Nunukan ke Sidrap

- Hendak diedarkan malam tahun baru

Modus Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi asal Nunukan ke Sidrap
Ilustrasi obat-obatan. (Pixabay)






KABAR.NEWS, Sidrap - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan, mengungkap penyelundupan ribuan pil ekstasi asal Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim).


Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang pria bernama Abdul Aziz (25) yang merupakan kurir pembawa ribuan pil ekstasi tersebut.

Pelaku diamankan saat sedang membawa barang haram itu, di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Senin (21/12/2020) lalu.


"Total barang bukti yang kita amankan mencapai 1.710 butir pil ekstasi. Modusnya itu pelaku menyimpan bungkusannya dalam sebuah kardus yang berisikan bahan-bahan makanan dan minuman," kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan saat dihubungi KABAR.NEWS, Rabu (23/12/2020).


Lebih lanjut Sofyan mengungkapkan barang haram itu masuk melalu jalur laut dan sampai di pelabuhan Kota Parepare, lalu di jemput langsung oleh pelaku.


"Iya ini persiapan untuk malam tahun baru. Perannya pelaku ini kurir, cuman dia (tersangka) tidak tahu siapa yang punya ini, dia penyerahan di jalan saja. Masuknya lewat jalur laut," ungkap Sofyan.


Pelaku kini sudah ditahan di ruang sel Mapolres Sidrap serta disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika nomor 35, tahun 2009. Polisi pun kini masih melakukan penyelidikan terkait pemilik ribuan pil ekstasi tersebut.


"Hukumannya laling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup atau hukaman mati," tandasnya.


Penulis: Reza Rivaldy/B