Modus Muncikari Rekrut Anak di Bawah Umur untuk Prostitusi Online
Muncikari memanfaatkan Facebook untuk merekrut anak di bawah umur untuk dijajakan prostitusi online.

KABAR.NEWS, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar membongkar praktik prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur. Dua muncikari berinisial MK (18) dan AM (17) sebagai tersangka.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Supriady mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 orang yakni MK dan AM sebagai tersangka.
"Sudah ada dua tersangka kemudian 3 korban. Ini baru dia mulai," ujarnya kepada KABAR.NEWS saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (4/2/2021).
Perwira polisi kerap disapa dengan nama Edhy ini mengungkapkan, para tersangka merekrut korbannya dari sosial media. Menyasar gadis-gadis belia masih di bawah umur.
"Merekrutnya kan dia kenalan di Facebook. Kemudian ngomong-ngomong nacarikan (dicarikan) laki-laki di MiChat. Kemudian korbannya ada 3. Di bawah umur semua, (umur) 15 dan 14 tahun," ungkap Edhy.
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar membongkar jaringan protitusi online dengan menjajakan anak di bawah umur. Polisi menangkap muncikari di sebuah hotel di Jalan Cendrawasih, Makassar, Rabu (3/2/2021).
Saat diamankan polisi, warga geram dan hampir saja mengeroyok para muncikari itu. Total 7 orang diamankan, diantaranya 4 orang pria sebagai muncikari, dan 3 wanita lainnya turut digelandang.
Penulis: Reza Rivaldy/A