Modus Mampir ke Mess Bekas Tempat Kerja, Mantan Karyawan Ini Curi Handphone Saat Pulang

Pelaku tahu betul situasi mes karena dia pernah bekerja di sana

Modus Mampir ke Mess Bekas Tempat Kerja, Mantan Karyawan Ini Curi Handphone Saat Pulang
Foto: Pelaku pencurian handpone di mess karyawan Gas Elpiji Pinisi Mega Usaha diamankan Tim Opsnal Polsek Turikale Maros (KABAR.NEWS/Fahrul) 






KABAR.NEWS, MAROS - Sunandar (20), warga Desa Bontojaya, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, ditangkap Tim Opsnal Polsek Turikale Polres Maros, di kosannya,Jalan Baruga, Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Warga Bantaeng itu ditangkap lantaran melakukan pencurian hp di mess karyawan Gas Elpiji Phinisi Mega Usaha, di Jalan Bamburuncing, Kelurahan Pettaudae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon  saat press relies mengatakan, pelaku merupakan mantan karyawan di Gas Elpiji. Pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya di mess tersebut dengan total 9 unit hp.

“Jadi pelaku ini mantan sales di Gas Elpiji Mega Usaha. Pelaku tahu betul situasi mes karena dia pernah bekerja di sana. Saat menjalankan aksinya, kondisi mess dalam keadaan kosong sehingga ia leluasa melancarkan aksinya," jelas Musa, Senin (25/1/2021).

Lebih lanjut, Musa menuturkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak  November 2020 hingga Januari 2021. Dimana HP hasil curian dijual melalui Facebook dengan harga bervariasi, mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

" Modus pelaku yakni berpura-pura datang ke mess pada malam hari, setelah mes sepi ia kemudian melancarkan aksinya. Hasil curiannya ini dijual pelaku di Facebook, sebagian barang bukti HP hasil curian juga pelaku gadaikan," beber Musa. Akibat perbuatannya Sunandar dikenakan pasa 363 Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Fahrul/B