Modus Ajak Makan, Pria 30 tahun Bawa Kabur Gadis Masuk Wisma

Kejadiannya di Parepare, Sulsel

Modus Ajak Makan, Pria 30 tahun Bawa Kabur Gadis Masuk Wisma
Ilustrasi kejahatan seksual. (Internet)






KABAR.NEWS, Makassar - Pelarian pria bernama Sapril Melani selama dua bulan telah berakhir. Lelaki 30 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.


Warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dibekuk Reserse Mobile (Resmob) Polres Parepare di kediaman keluarganya di Jalan H.M. Amin Lengke, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (8/4/2021) kemarin.


Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan aksi mesum Sapril dilakukan pada 21 Februari 2021 lalu pada sebuah penginapan atau wisma. 


Modusnya tak mengundang curiga; dia mengajak korban untuk makan bersama! Kedok Sapril justru ketahuan oleh korban. 


"Korban diajak awalnya untuk makan, tapi malah dibawa ke salah satu penginapan lalu dipaksa berbuat hubungan layaknya suami istri," kata Supriyanto kepada wartawan, Jumat (9/4/2021) siang.


Atas kejadian itu korban pun tidak menerima dan melaporkannya ke pihak kepolisian sehingga Sapril pun diringkus tanpa perlawanan dihadapan keluarga besarnya.


Kini Sapril pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Parapare guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.


Penulis: Reza Rivaldy/B