Miliki Sabu, Kuli Bangunan di Bantaeng Terancam 12 Tahun Penjara
Rumahnya sering digunakan pesta sabu

KABAR.NEWS, Bantaeng - Alimuddin, warga kampung Bulorapak, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Bantaeng ditangkap aparat kepolisian bersama barang bukti berupa 5 saset plastik kecil diduga berisi sabu-sabu.
Alimuddin yang berprofesi kuli bangunan ini dicokok di kampung Bulorapak, Senin (26/10/2020), sekira pukul 00.15 wita.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan tempat pesta sabu," ujar Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.
Berawal dari laporan warga, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel Mapolres Bantaeng untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 30 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Akbar Razak/C