Menteri Koperasi Tolak TikTok jalankan Bisnis Medsos sekaligus Jualan
* Disebut memonopoli bisnis di ruang digital

KABAR.NEWS, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China, TikTok, menjalankan bisnis media sosial (medsos) dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia
Penolakan Teten Masduki terhadap TikTok, seiring dengan sikap pemerintah Amerika Serikat dan India yang juga platform tersebut menjalankan media sosial sekaligus berjualan.
"Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam siaran pers Kemenkop, Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Teten menyampaikan bahwa TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," tegas Teten.
Selain mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia," kata Teten.
"Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan lain sebagainya," lanjut Teten.
Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.
Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.