Mengaku Anak Polisi, Terduga Pelaku Human Trafficking Ancam Wartawan

Pendamping korban merupakan wartawan

Mengaku Anak Polisi, Terduga Pelaku Human Trafficking Ancam Wartawan
Ilustrasi kekerasan dan intimidasi jurnalis. (Antara Foto)






KABAR.NEWS, Makassar - Intimidasi atau ancaman terhadap wartawan dialami jurnalis online media online Tjiniki.com, setelah memberitakan dan melaporkan kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking yang dialami anak perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


Kasus ini bermula ketika jurnalis tjiniki.com, Lukman Hakim, melaporkan dugaan trafficking tersebut ke Polrestabes Makassar melalui Pendampingan Rumah Aman Milik Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, pada Kamis (10/12/2020) lalu.


Lukman mengungkapkan, dirinya mengalami intimidasi dan ancaman dari salah satu terduga pelaku kasus trafficking berinisial NR. Perempuan tersebut meneror Lukman melalui pesan Whatsapp setelah kasus ini mencuat ke publik.


Dari kutipan chat WA yang diperoleh pada Sabtu (12/12/2020), NR mengingatkan Lukman untuk berhati-hati atas berita yang dia muat di medianya. Terduga pelaku meminta jangan sampai berita tersebut dihapus.


"Pokoknya jangan sampai dan mari kita lihat. Bilang polisi sudah bergerak, saya sudah kasi alamat toh? Anda salah orang untuk mau main-main sama saya, kalau saya benar sampai akar pun akan saya asut. paham. 1 lagi saya tidak takut dengan Anda, ingat itu bukti semua ada, saya tunggu tindak lanjutnya," ancam NR.


Tak hanya mengancam Lukman, terduga pelaku NR juga mengaku seorang anak dari ayah dan ibu anggota polisi. Dalam pesan WA itu, dia mengaku ayahnya seorang polisi berpangkat Inspektur Dua (IPDA). NR juga menyertakan alamat tempat tinggalnya di Kabupaten Gowa.


"Saya mama polwan, saya bapak polisi, saya S1 lulusan hukum. Jadi sebelum saya bertindak, saya sudah bertanya ke bapak saya, selagi saya benar dan bukti semua ada," lanjut NR.


Menanggapi intimidasi itu, Lukman selaku saksi pendamping korban dugaan perdagangan anak dibawa umur, mengaku telah melaporkan hal ini ke polisi untuk segera ditindak lanjuti.


"Tiba-tiba dia kirimkan saya beberapa screenshot berita tentang kasus ini, terus dia mengancam dan mengingatkan untuk tidak main-main dengan pemberitaan yang dimuat di beberapa media. Sudah saya teruskan ke penyidik, penyidik tentu akan mengecek nama yang disebut biar tidak ada pencemaran institusi," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu. 


Diberitakan sebelumnya, anak berusia 17 tahun bernama Agni (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Ujung tanah, Kota Makassar berhasil kabur dari tangan tiga perempuan yang diduga muncikari. 


Agni kabur dari sebuah wisma sebelum diterbangkan ke Ambon, untuk bekerja sebagai perempuan penghibur di salah satu tempat hiburan malam di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.


Agni datang ke kantor P2TP2A di Jalan Anggrek, Makassar, Kamis (10/12/2020), didampingi pria 31 tahun tersebut, tetangganya yang juga seorang pembina pemuda, untuk mendapatkan perlindungan hukum karena tiga perempuan berinisial VZ, NR dan DA yang diduga muncikari terus mengejarnya dengan alasan Agni terjerat utang.


"Perempuan VZ inilah yang menjebak korban Agni. Dia berlaku baik ke korban yang memang dalam kondisi ada masalah. Korban diajak tinggal di kostannya, diberi uang kebutuhan sehari-hari yang berasal dari perempuan NR. Juga membantu tebus ponsel korban Agni yang sempat digadaikan," kata Lukman.