Mengacu HET, Distan Jeneponto Tolak Usulan Pengecer Pupuk

Distan Jeneponto mengacu pada Permentan 49 tentang HET pupuk.

Mengacu HET, Distan Jeneponto Tolak Usulan Pengecer Pupuk
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Jeneponto, Ramis. (Foto: KABAR.NEWS/Akbar Razak)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Dinas Pertanian (Distan) Jeneponto menolak usulan dan permintaan pengecer pupuk soal harga pupuk. Penolakan tersebut, karena Distan Jeneponto tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distan Jeneponto, Ramis mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu pada harga HET. Ia menegaskan harga pupuk sudah diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49.  

"Dinas Pertanian masih mengacu pada Permentan Nomor 49. HET itu adalah Rp 112.500. Kalau ada yang bermain harga, anda (pengecer) harus bertanggung jawab," ujarnya kepada wartawan, Kamis, (11/2/2021).

Ramis menjelaskan dalam pertemuan tersebut dihadiri 13 orang pengecer KPI, namun satu dari mereka meminta kesepakatan harga pupuk. Dia menungkapkan pengecer pupuk tersebut meminta Dinas Pertanian unntuk memberikan kesepakatan harga kepada mereka. 

"Kami tidak tahu siapa itu, tetapi ada salah satu dari mereka meminta harga. Saya ini sangat kecil sekali dimata hukum, saya seorang Kabid PSP saja takut, sekelas gubernur pun saja takut dengan Permentan 49 itu," ujarnya.

Ramis menuturkan bahwa harus kembali mengacu pada peraturan, tentang Permentan Nomor 49, apa pun risikonya, jadi Pemerintah selama ini sudah tegas dengan aturan tersebut.

"Jadi, jangan ada yang macam-macam. Secara tegas pemerintah sudah mengatur ini," tuturnya.

Lebih lanjut, cuman kalau mau lebih dari apa diaturkan pemerintah, ia mengaku lepas tanggan. Pasalnya, aturan permentan sudah sangat jelas dan ada kelebihan. 

"Ya pastinya pemerintah sudah menghitung dari kelebihan harga HET tersebut buat mereka, itu kan sudah dilebihkan, kemungkinan sekitar Rp3.500 per zak kalau tidak salah," pungkasya. 

Penulis: Akbar Razak/B