Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Bikin Aturan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

*Cegah varian Omicron

Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Bikin Aturan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung Mal di Kota Makassar (kanan) melakukan pemindaian barcode pada aplikasi PeduliLindungi. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Makassar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membuat aturan tentang penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.


Permintaan Mendagri Tito tertuang dalam surat  Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. 


Pada poin 2 bagian B edaran itu disebutkan, semua fasilitas publik memasang pemindaian aplikasi PeduliLindungi. Khususnya di pusat perbelanjaan.


"Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya," tulis edaran Mendagri dikutip KABAR.NEWS, Kamis (23/12/2021).


Selanjutnya, pada bagian B poin 3 edaran tersebut, Tito meminta kepala daerah membikin aturan yang bermuatan sanksi kepada pengelola fasilitas publik yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.


"Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi edaran.


Agar menimbulkan efek jerah, Tito dalam beleid tersebut meminta kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional terhadap tempat usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. 


Selain itu, terkait deteksi dini varian Omicron, Tito meminta kepala daerah berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan untuk melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF).


"Serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik," demikian bunyi poin 8 bagian A edaran Mendagri.


Sekadar diketahui, aplikasi PeduliLindungi satu-satunya platform untuk melacak penularan Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR. Aplikasi ini juga berfungsi sebagai tempat mengunduh sertifikat vaksin dosis kesatu dan dua Covid-19. 


Layanan ini juga dapat mengecek warga yang belum divaksin berdasarkan data kependudukan. Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta didukung sejumlah kementerian dan lembaga negara.