Menang Sengketa Lahan, Pemkab Buteng Lanjutkan Pembangunan di Labungkari

* Wilayah perkantoran

Menang Sengketa Lahan, Pemkab Buteng Lanjutkan Pembangunan di Labungkari
Kabag Hukum sekretariat Buton Tengah, Aminuhu. (KABAR.NEWS/Agusrianto)






KABAR.NEWS, Buton Tengah - Perkara sengketa tanah di Labungkari akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Pemkab Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).


Sebagaimana diketahui, status lahan di wilayah Labungkari yang menjadi lokasi pembangunan perkantoran Buteng, sempat bermasalah karena adanya gugatan dari beberapa pihak yang mengaku memiliki hak atas sebagian tanah di lokasi tersebut.


Kabag Hukum Bagian Sekretariat Daerah Buteng yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum Pemda Buteng, Aminuhu, mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo pada 9 Februari 2023, menetapkan pemerintah sebagai pemenang atas perkara tersebut. Hakim juga menolak materi gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat.


"Jadi kemarin pada Kamis, tanggal 9 Februari perkara no 16/PTT/.G/2022 PNPSW itu sudah diputuskan oleh majelis hakim yang pertama menolak amar putusan paea penggugat, sebelumnya juga disitu ada putusan sela dimana disitu putusan selanya menolak eksepsi para penggugat," kata Aminuhu saat ditemui Jumat (10/2/2023)


Aminuhu menjelaskan, objek yang digugat oleh para penggugat adalah sebagian kawasan yang saat ini masuk dalam wilayah rencana pembangunan perkantoran yang berada di Labungkari, Kecamatan Lakudo. 


Selain itu, ada beberapa pihak yang digugat, dimana diantaranya adalah termasuk Bupati Buteng serta Dinas Pekerjaan Umum Buton Tengah yang sebelumnya sudah melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi objek gugatan.


Untuk itu, lanjut Aminuhu dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo maka semakin mempertegas status lahan dengan luas 400 hekatare yang menjadi lokasi pembangunan perkantoran merupakan milik Pemerintah Buteng


"Alhamdulillah kami bersyukur dengan adanya putusan ini, artinya Pengadilan sudah mempertimbangkan dengan baik putusan ini. Kemudian juga ini memastikan bahwa dan mepertegas bahwa sesuai dengan Undang Undang nomor 15 tahun 2014 tentang pemekaran Buton Tengah bahwa lokasi Ibu Kota itu ada di Labungkari Kecamatan Lakudo, sehingga Pemda pemda punya hak untuk lakukan aktivitas pembangunan di sana," lanjutnya.


Penulis: Agusrianto/B