May Day di Makassar, Serikat Buruh Tuntut Stop PHK dan THR Dibayarkan Full

May Day  di Makassar, Serikat Buruh Tuntut Stop PHK dan THR Dibayarkan Full

KABAR.NEWS,Makassar - Ratusan orang dari berbagai aliansi dan serikat buruh menggelar unjuk rasa untuk memperingati hari buruh di depan gedung DPRD Provinsi Sulsel, Sabtu (1/5/2021).

Dari pantuan KABAR.NEWS di lokasi, para serikat buruh menuntut agar pemerintah mencabut UU Omnibus Law karena mereka merasa UU tersebut merugikan kaum buruh.

"Kami dari aliansi elemen mahasiswa, rakyat dan buruh menuntut agar UU Cipta Kerja Omnibus Law  dicabut karena merugikan hak-hak para pekerja," ucap salah satu peserta aksi melalui pengeras suara.

Selain itu, mereka juga membawa puluhan petaka dan membentangkan spanduk yang bertuliskan "Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan". 

Dimana dalam spanduk itu mereka juga menutut tiga poin kepada pemerintah yakni Cabut UU klaster ketenagakerjaan nomor 11 tahun 2020 dan turunannya (PP 34,35,36,37), Stop PHK sepihak pada pekerja/buruh di masa pandemi, Bayarkan THR penuh pada pekerja/buruh sesuai surat edaran Menaker.

Setelah melakukan aksi di depan gedung DPRD Provinsi Sulsel, para buruh kemudian long march dan berkumpul di bawah jembatan fly over hingga menutup jalan yang menghubungkan Jalan A P Pettarani dan Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Dalam aksi tersebut, mereka dikawal ketat oleh aparat kepolisian yang telah bersiaga sejak pagi di lokasi titik aksi peringatan hari buruh atau may day. 

Penulis : Darsil Yahya/B