Masalah Pembebasan Lahan Bendungan Karalloe: Harga Tanah Diubah, Warga Kerap Dipaksa Terima
Perubahan nilai harga tanah ditudingkan kepada Balai Pompengan

KABAR.NEWS, Gowa - Uang ganti rugi pembebasan lahan pada proyek Bendungan Karalloe, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ternyata belum selesai. Pemilik tanah bahkan telah membawa masalah ini ke meja hijau.
Mereka yang memiliki hak atas tanah pada Bendungan Karalloe, menolak uang ganti rugi pembebasan lahan sebab pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dianggap tidak berkomitmen soal harga dan luas lahan mereka akan diganti rugi. (Baca juga: Puluhan Warga Gugat Jokowi Soal Pembebasan Lahan Bendungan Karalloe Gowa)
Salah satu pemilik lahan bernama Sanusi mengatakan, seorang oknum yang mengaku dari Balai Pompengan bernama Halimah, kerap meminta mereka menandatangani surat pernyataan ganti rugi lahan proyek strategis nasional tersebut.
"Pihak pengelola yang diwakili oleh ibu Halimah sering menghubungi anak saya dengan dalih uang masih ada namun dititipkan di pengadilan apabila saya masih tetap ngotot untuk tak menerima ganti rugi lahan tersebut," ujar Sanusi kepada KABAR.NEWS pada Senin (29/11/2021).
Tak hanya itu, Sanusia mengaku pengelola bendungan yang diwakili Halimah sudah dua kali mengubah besaran pembayaran ganti rugi untuk lahan miliknya seluas 8.870 meter persegi. Bahkan jauh dari harga kesepakatan awal.
"Pertama sebanyak Rp260 juta namun saya belum terima sehingga dinaikkan lagi menjadi kurang - lebih Rp300 juta ini sudah berindikasi permainan harga. Padahal jika disesuaikan dengan harga kesepakatan sekitar Rp800 juta," terangnya.
Selain itu, ia mengklaim tim penaksir nilai tanah juga menyebut harga lahan dari kesepakatan awal sudah sesuai dengan angka yang disodorkan ke pengelola.
"Tim appraisal mengaku memberikan harga taksiran yang sesuai dan menolak harga yang disodorkan oleh sang pengelola bendungan," ungkapnya.
Selain Sanusi, terdapat puluhan pemilik lahan yang menolak ganti rugi tersebut. Mereka bersepakat membawa masalah ini ke pengadlian.
"Ada sekitar 20 orang yang hingga saat ini masih menolak pembayaran ganti rugi tersebut dengan alasan yang sama," ungkapnya.
Sementara itu, Halimah yang mengaku dari Balai Pompenangan tak terlalu merespons pertayaan awak media seputar kasus ini. Dia hanya menyarankan wartawan bertanya ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gowa.
"Sangat beda antara 20 orang dengan 20 bidang. Makanya saya sarankan ke BPN dan perjelas yang dimaksud 20 orang itu," beber Halimah kepada KABAR.NEWS, Selasa (30/11/2021) via telepon. (Baca juga: 100 Pekerja Bendungan Karalloe Jeneponto Berhasil Divaksin)
"Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke BPN Gowa selaku pelaksana pengadaan tanah," pungkasnya.
KABAR.NEWS belum bisa mengonfirmasi secara independen kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Diketahui, ATR/BPN juga termasuk tergugat dua dalam perkara sengketa tanah yang diajukan pemilik lahan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Penulis: Akbar Razak/B