Marimpa Salo dan Laha Bete Sinjai Dapat Sertifikat KIK

Pengakuan KIK tersebut tertuang dalam sertifikat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.

Marimpa Salo dan Laha Bete Sinjai Dapat Sertifikat KIK
Wabup Sinjai, Andi Kartini Ottong saat menerima sertifikat KIK dari Kemenkumham. (foto: Istimewa)






KABAR.NEWS, Sinjai - Sepuluh ekspresi budaya tradisional Sinjai akhirnya mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan surat pencatatan KIK dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham kepada Wabup Sinjai, Andi Kartini Ottong.

Usai menerima surat pencatatan KIK Ini, Andi Kartini menyampaikan perasaan gembira dan bersyukur atas pencatatan tersebut.  

"Ini merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pengakuan negara terhadap kekayaan Intelektual Komunal daerah. Dengan demikian, klaim dari negara ataupun daerah luar tidak dapat lagi dilakukan," ungkapnya lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/4/2021). 

Dikatakannya, Surat Pencatatan KIK ini terdiri dari 10 Ekspresi Budaya Tradisional dari Sinjai, yakni Marimpa Salo, Mappogau Sihanua, Mappogau Hanua, Tari Ma'dongi, Maddui' Aju, Perjanjian Topekkong, Pasang Baju Karampuang, Tari Burung Alo, Rumah Adat Karampuang, Massulo Beppa. 

Kemudian ada 4 Pengetahuan Tradisional yakni Laha Bete, Laha Racci, Minas dan Poto'-Poto' .

"Semoga ini harus terus dilestarikan dan dijaga," ucap Wabup Sinjai.

Penulis: Syarif/ C