Mantan Dirut PDAM Sinjai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
- Dana hibah selama tiga tahun

KABAR.NEWS, Sinjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan, menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Zulkarnaen mengatakan IR diduga ikut terlibat dalam korupsi dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
"Dana hibah itu sebesar Rp8 miliar selama tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, kami dapatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar," kata Zulkarnaen.
Zulkarnain menyebutkan, pada tahun 2017 sampai 2019 PDAM Sinjai menerima dana hibah dari pemerintahan pusat (Kementerian PUPR) sebagai upaya percepatan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dana hibah tersebut berupa pemasangan sambungan rumah dalam bentuk pemberian hibah berbasis kinerja terukur (output based). Di mana untuk sistem pembayaran dilakukan dengan pertama pemerintah daerah memberikan dana kepada PDAM melalui penyertaan modal. Dan kemudian, Kementerian PUPR akan mengganti dana tersebut namun disesuaikan dengan jumlah sambungan rumah yang telah diverifikasi oleh BPKP," Zulkarnain.
Dana hibah tersebut difungsikan untuk sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, dana hibah juga difungsikan untuk pipa jaringan distribusi namun, dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum dan pelaksanaannya tidak berjalan dengan semestinya sehingga
menimbulkan kerugian negara.
"Kami juga telah melakukan pemerikaan saksi-saksi sekitar 20 orang yang telah kita ambil keterangannya, kemudian telah menyita barang bukti berupa dokumen - dokumen dan kemudian kita lakukan ekspose perkara dan kita simpulkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar," sambungnya.
Usai Zulkarnaen telah menetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada SR untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti kami akan panggil tersangka untuk di dilakukan penyelidikan dan pencekalan. Sementara tersangka terancam hukuman Pasal 2 dan 3 Undang - Undang Tipikor," pungkasnya.
Penulis: Syarif/A