Malas Bayar Pajak, Kedai Kopi di Jeneponto Sengaja Tutup demi Hindari Penagih
*Ditegaskan Kepala Bapenda Jeneponto

KABAR.NEWS, Jeneponto - Pengusaha warung kopi atau kedai kopi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, disebut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat malas membayar pajak makan dan minum.
Kepala Bapenda Jeneponto Syarifuddin Lagu mengatakan, pemungutan pajak dari coffee shop termasuk kategori restoran. Sebab, mengandung mereka menjual makanan dan minuman.
"Jadi kita kenakan pajak restoran pajak makan minum. Makannya di beberapa rumah makan itu kita pasangi Empos. Empos ini terkoneksi di Bapeda dengan Bank BPD. Kan disitu masuk kas daerah," kata Syarifuddin kepada KABAR.NEWS, di ruang kerjanya, Kamis (26/5/2022).
Hanya saja, kata dia, proses penarikan pajak dari kedai kopi agak sulit. Pasalnya, banyak pelaku usaha malas untuk bayar pajak. Padahal, berkembangan bisnis ini di Jeneponto cukup berkembang pesat.
"Banyak orang tidak paham dengan pajak ini. Dikiranya dia dipajaki. Padahal pajak ini adalah pengunjung yang datang," ucapnya.
Tak tanggung-tanggung, saking tidak mau bayar pajak pemilik kedai kopi rela menutup usahanya sementara demi menghindari petugas penagih pajak dari Bapenda.
"Ada tidak bisa saya pungkiri. Bahkan ada lebih bagus dia tutup tokonya. Sementara yang kita mau ini perputaran ekonomi. Terus terang tujuan saya begini. Saya mau pajak ini masuk untuk modal pembangunan, perputaran ekonomi bergerak sehingga menimbulkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Menurut Syarifuddin Lagu, pengunjung kedai kopilah yang sejatinya membayar pajak, bukan bangunannya atau pemilik. Pajak yang dibayar pengungjung biasanya inklude dalam harga setiap menu.
"Yang membayar itu bukan warkopnya, bukan rumah makannnya. Yang membayar adalah pengunjungnya. Jadi diharapkan pengunjung itu misalnya bayar Rp10 ribu, dia bayar pajak Rp1.000 rupiah. Kan dikenakan pajak 10 persen. Pemilik rumah makan inilah yang membantu kita untuk memungut dari pengunjung," kata Syarifuddin.
Selain itu, katanya, pemilik kedai kopi dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen. Pihak Bapenda Jeneponto telah memasang Empos di warung makan dan kedI.
"Jadi kita kenakan pajak restoran pajak makan minum. Makannya di beberapa rumah makan itu kita pasangi Empos. Empos ini terkoneksi di Bapenda dengan bank BPD. Kan di situ masuk kas daerah," pintanya.
Dari hasil pendataan petugas di lapangan, terdapat 60 warung makan dan kedai kopi di Jeneponto sudah terpasang Empos. Artinya, mereka inilah disebut rajin bayar pajak.
"Kalau yang terpasang empos sekarang itu sekitar 60 lebih. Dan kita harapkan semua yang belum itu dengan kesadaranya maulah (membayar). Karena inikan bukan untuk pribadinya Bapenda," kata dia.
Ia mengancam akan mencabut perpanjang izin usaha milik pelaku usaha yang tak koordinasi dengan sistem pembayaran pajak atau Empos.
"Minimal perpanjangan izin usahannya seharusnya disetop dan dalam melakukan aktivitas usaha seharusnya melampirkan bukti-bukti pembayaran pajak. Sebaiknya," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/A