Makassar Wajibkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Area Publik
Sesuai edaran Wali Kota Makassar

KABAR.NEWS, Makassar - Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diperluas pada sejumlah fasilitas umum yang kerap memicu kerumunan. Hal Ini berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Makassar nomor 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sebelumnya, penerapan Peduli Lindungi telah dilakukan untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Kini bahkan berbagai fasilitas dan kegiatan publik wajib menerapkan aplikasi pelacak Covid-19 ini.
Beberapa tempat tersebut antara lain, lokasi pertunjukan seni, budaya dan sosial serta area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum maupun acara resepsi pernikahan.
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan perluasan aplikasi Peduli Lindungi merupakan kewajiban dari pemerintah pusat.
"PPKM hampir tidak berubah (status), yang berubah adalah kata peduli lindungi ini imbauan dari pusat," ujar Danny sapaan Moh. Ramdhan Pomanto di rumah pribadinya, Jalan Amirullah, Makassar, Rabu (9/9/2021).
Danny menegaskan pengelola usaha dapat dikenakan sanksi jika mengabaikan aturan tersebut. Sanksinya bahkan tak main-main, dapat dilakukan penutupan tempat usaha.
"Diterapkan di semua lini, termasuk olahraga harus peduli lindungi. Tapi kami juga kasi tambahan bahwa jika itu tidak diikuti maka kita akan tutup," tegasnya.
Penerapan aplikasi Peduli Lindungi berfungsi menyaring pengunjung yang belum tervaksinasi. Pemkot Makassar bakal mengembangkan aplikasi serupa dari Program Makassar Recover yang memuat status kesehatan warga.
"Untuk melengkapi saya akan coba konekkan ini. Kalau di peduli lindungi datanya itu hanya data vaksin data pribadi. Tapi nanti kita ada komorbid apa semua," tandasnya.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/B