Mahkamah Agung Batalkan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah
Bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi

KABAR.NEWS, Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA dalam putusannya menilai, SKB 3 menteri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Maka dari itu, MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut.
"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," bunyi petikan putusan tersebut seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Sementara, Perkara nomor: 17/P/HUM/2021 ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap hakim.
SKB tiga menteri ini terbit tak lama dari ramainya kasus pemaksaan seorang siswi untuk memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.