Mahfud Puji Toleransi Beragama di Sulsel, Tapi Kasus Terorisnya Tinggi

Kasus terorisme di Sulsel jadi perhatian khusus

Mahfud Puji Toleransi Beragama di Sulsel, Tapi Kasus Terorisnya Tinggi
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (23/4/2021). (KABAR.NEWS/Darsil Yahya)






KABAR.NEWS, Makassar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji kehidupan umat beragama di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menilai kerukunan ummat beragama di Sulsel sangat baik.


"Laporan tadi baik dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maupun dari pemerintah. Tadi pak gubernur bicara, kapolda bicara secara umum kehidupan beragama di sini bagus," ucap Mahfud MD saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Jumat (23/4/2021).


Terkait teror bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar beberapa waktu lalu, Mahfud menyebut insiden itu hanya dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki pemahaman menyimpang.


"Ada peristiwa (bom bunuh diri) itukan (kelompok) kecil yang melakukan insiden, karena orang (pelaku) melakukan secara sembunyi-sembunyi dan menyimpang salah satunya adalah teroris itu kan menyimpang," ujarnya. 


"Sembunyi dan lari-lari, tapi kan secara umum masyarakatnya di sini (Sulsel) tenang dan melaksanakan ajaran agamanya dengan penuhi kerukunan, kalau soal teroris yang muncul dari ekstremisme dan itu di mana-mana ada. Bukan hanya di Makassar," sambungnya. 


Meski demikian, Mahfud tak menampik jika Sulsel merupakan salah satu provinsi dengan kasus terorisme tertinggi di Indonesia.


"Iya (tertinggi) jadi dapat perhatian khusus tentu saja, ungkapnya. 


Olehya itu, kata Mahfud, durasi pelajaran beragama diusulkan saat rapat bersama Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama serta Forkopimda Sulsel.


"Itu tadi diusulkan agar ormas-ormas seperti NU dan Muhammadiyah itu lebih banyak berperan di sini karena moderasi beragama itu dihimpun oleh dua organisasi NU dan Muhammadiyah serta organisasi lain," terangnya. 


Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengaku akan memaksimalkan Undang-undang program deradikaliasi untuk menekan pertumbuhan bibit-bibit paham radikal dan intoleran. 


"Jadi di Undang-undang itu ada deradikaliasi satu menangangi orang-orang yang berpengaruh secara perilaku tapi belum menjadi teroris lalu yang kedua yang sudah menjadi teroris itukan yang harus di deradikaliasi lagi, nah itu yang sekarang juga yang sedang dirumuskan kembali bagaimana sih program deradikaliasi kita terutama terhadap orang yang bekas (teroris)," pungkasnya. 


Penulis: Darsil Yahya/B