Mahasiswa Pelayaran di Makassar Nyambi Jadi Jambret
- Sudah tiga kali beraksi

KABAR.NEWS, Makassar - Seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicokok polisi karena diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret.
Menurut informasi, terduga pelaku berinisial AK adalah mahasiswa tingkat 3 sekolah pelayaran. Pria 22 tahun tersebut ditangkap Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel dan unit Reskrim Polsek Ujung Pandang.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Bagas Sancoyoning mengatakan, pelaku terakhir kali beraksi pada Jumat (8/1/2021) lalu, merampas sebuah handphone milik salah satu penumpang Ojek Online (Ojol) di Jalan Ujung Pandang.
"Setelah melakukan aksinya anggota berhasil mengamankan pelaku, saat diamankan pelaku ini hendak menjual hasil curiannya," kata Bagas kepada KABAR.NEWS via telepon, Senin (11/1/2021).
Dari pengakuan pelaku kata Bagas, mahasiswa ini sudah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali. Hasil kejahatannya pun dipakai untuk berfoya-foya.
"Hasilnya dia pakai untuk beli baju, beli narkoba (sabu-sabu). Terakhir ini yang dia ambil handphone milik penumpang Ojol," ungkap perwira polisi berpangkat satu bunga melati ini.
Ia bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 1 Juncto 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Reza Rivaldy/B