Mahasiswa minta Kementerian Lingkungan Hidup Evaluasi Izin PT Adimitra Pinus Utama

*Perusahaan yang menyadap geta pohon pinus

Mahasiswa minta Kementerian Lingkungan Hidup Evaluasi Izin PT Adimitra Pinus Utama
Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. (Google Photo)






KABAR.NEWS, Makassar - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta untuk mengevaluasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (PHHBK) perusahaan PT Adimitra Pinus Utama (APU) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Permintaan itu datang dari Koordinator Aliansi Mahasiswa Pejuang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (AMPLHK), Rifal Maulana. Dia menduga PT APU melakukan eksploitasi terhadap kawasan hutan pinus Kecamatan Tombolo Pao, Gowa, sehingga banyak pohon pinus yang tumbang dan dilakukan pemanfaatan tanpa izin. 


Rifal menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan eksploitasi berlebihan pada kawasan hutan pinus yang berada di wilayah produksi PT. APU. 


Dia menyebut proses produksi yang dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan yaitu SOP Nomor: SOP.1/Jasling/UHHBK/HPL.2/1/2020 tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus. 


"Akibatnya banyak pohon pinus yang rusak dan tumbang serta diduga dilakukan pemanfaatan kayu pohon pinus tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)" kata Rifal dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Rabu (12/1/2022).


Rifal mengaku mendapat kabar bahwa PT. APU bakal melakukan pembebasan 900 hektar kawasan hutan pinus baru yang terletak di Tombolo Pao. Tujuannya tak lain untuk dilakukan penyadapan getah pinus. 


Maka dari itu, Rifal bersama aliansinya akan menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan di  Kantor KLHK di Jakarta pada Senin (17/1/2022).


"Kami dari AMPLHK mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dirjen Gakkum untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin dan proses produksi yang dilakukan oleh PT. APU serta menghentikan proses perizinan pembukaan lahan baru untuk proses penyadapan getah pinus," tegas Rifal.


"Kawasan hutan pinus yang berada di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa apabila tetap dilakukan eksploitasi akan dapat menyebabkan dampak krisis dan bencana ekologis yang dapat merugikan masyarakat disekitarnya," tandas Rifal Maulana. 


Terkait dengan hal ini Pemerintah Republik Indonesia telah gencar melakukan upaya Pencabutan Izin Usaha Tambang, Perkebunan dan Kehutanan terhadap perusahan yang tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki komitmen terhadap aspek keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan.


KABAR.NEWS masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT APU terkait hal ini.